Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Satu NIK Terdaftar untuk 403 Nomor Ponsel, Kemendagri: Aturannya Hanya Boleh 3

Kompas.com - 09/07/2021, 14:27 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kementerian Informasi dan Komunikasi (Permen Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Telekomunikasi.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh.

"Melakukan evaluasi dari berbagai laporan provider dan juga yang ada dalam dashboard kami, kami masih menemukan pelanggaran," kata Zudan, dikutip dari siaran YouTube Kominfo RI, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Kemendagri Pernah Temukan Satu NIK Digunakan untuk Registrasi 2 Juta Nomor Ponsel

Zudan menjelaskan, sebenarnya pelanggan hanya diperbolehkan meregistrasikan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga nomor ponsel.

Namun faktanya, masih banyak pelanggan mendaftarkan NIK-nya melebihi ketentuan itu.

"Ada satu NIK memiliki 68 nomor HP, Indosat (satu NIK punya) 403 (nomor), di Smartfren 61, di Telkomsel 14 nomor," ujarnya.

"Kami menemukan seperti di awal dulu (pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017), yang kita pernah menemukan satu NIK digunakan untuk mendaftar dua juta nomor, di awal-awal," lanjut dia.

Baca juga: Masalah NIK dan Data Kependudukan Tak Sinkron, Aduan Terbanyak di Posko PPDB Wilayah II Jakarta Timur

Zudan menduga hal tersebut terjadi karena ada NIK yang memang selalu digunakan oleh penjual nomor.

Oleh karena itu, ia pun menyuarakan pentingnya perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.

"Kita harus bersama-sama memberikan perlindungan itu. Ini menjadi penting karena di dunia maya, KTP dan KK (kartu keluarga) itu banyak sekali sudah beredar. Kita klik KK, keluar semua nomornya," ungkapnya.

Baca juga: 3 Cara Cek NIK KTP Secara Online via Handphone

Zudan juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi orang yang menyalahgunakan data pribadi, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Sanksinya untuk kegiatan memyebarluaskan data kependudukan dengan cara melawan hukum, kata dia, ancamannya pidana dua tahun sampai dengan denda Rp 25 juta.

Adapun sanksi penggunaan data pribadi di luar kewenangannya apabila pelakunya lembaga bisa kena denda sampai dengan Rp 10 miliar.

"Oleh karena itu, bagaimana kita memperbaiki sistem registrasinya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com