Salin Artikel

Ada Satu NIK Terdaftar untuk 403 Nomor Ponsel, Kemendagri: Aturannya Hanya Boleh 3

Adapun hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh.

"Melakukan evaluasi dari berbagai laporan provider dan juga yang ada dalam dashboard kami, kami masih menemukan pelanggaran," kata Zudan, dikutip dari siaran YouTube Kominfo RI, Jumat (9/7/2021).

Zudan menjelaskan, sebenarnya pelanggan hanya diperbolehkan meregistrasikan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga nomor ponsel.

Namun faktanya, masih banyak pelanggan mendaftarkan NIK-nya melebihi ketentuan itu.

"Ada satu NIK memiliki 68 nomor HP, Indosat (satu NIK punya) 403 (nomor), di Smartfren 61, di Telkomsel 14 nomor," ujarnya.

"Kami menemukan seperti di awal dulu (pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017), yang kita pernah menemukan satu NIK digunakan untuk mendaftar dua juta nomor, di awal-awal," lanjut dia.

Zudan menduga hal tersebut terjadi karena ada NIK yang memang selalu digunakan oleh penjual nomor.

Oleh karena itu, ia pun menyuarakan pentingnya perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.

"Kita harus bersama-sama memberikan perlindungan itu. Ini menjadi penting karena di dunia maya, KTP dan KK (kartu keluarga) itu banyak sekali sudah beredar. Kita klik KK, keluar semua nomornya," ungkapnya.

Zudan juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi orang yang menyalahgunakan data pribadi, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Sanksinya untuk kegiatan memyebarluaskan data kependudukan dengan cara melawan hukum, kata dia, ancamannya pidana dua tahun sampai dengan denda Rp 25 juta.

Adapun sanksi penggunaan data pribadi di luar kewenangannya apabila pelakunya lembaga bisa kena denda sampai dengan Rp 10 miliar.

"Oleh karena itu, bagaimana kita memperbaiki sistem registrasinya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/09/14273961/ada-satu-nik-terdaftar-untuk-403-nomor-ponsel-kemendagri-aturannya-hanya

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke