Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Video Viral 20 TKA Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Kompas.com - 05/07/2021, 07:17 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons beredarnya video yang memperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7/2021).

Video itu viral lantaran masuknya TKA tersebut ke Indonesia terjadi pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut, masuknya TKA tersebut ke Tanah Air yakni pada tanggal 25 Juni 2021, atau sebelum Indonesia memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar. Mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Angga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Sebanyak 228 TKA Berdatangan di Sulsel, Terbanyak dari China

Kendati demikian, Angga membantah kebenaran video viral yang memperlihatkan TKA tersebut masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2021, atau saat pemerintah memberlakukan PPKM.

Ia menyebut, video beredar yang menarasikan TKA masuk di saat PPKM itu merupakan rekaman pada bulan Juni 2020.

"Video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini," kata Angga.

"Orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT)," ucap dia.

Terkait TKA yang datang ke Makassar, Angga mengatakan bahwa semua TKA yang masuk ke Indonesia tersebut telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Saat ini, kata dia, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.

Baca juga: 20 TKA Asal China Masuk Sulsel Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Imigrasi Mengaku Tidak Tahu

Aturan pelarangan ini, mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan," kata Angga.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ucap dia.

Baca juga: 20 TKA China Tiba Saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Imigrasi Sebut Boleh Bekerja di Proyek Strategis Nasional

Dikutip dari Tribunnews, dalam video yang tersebar luas di masyarakat tersebut memperlihatkan rombongan orang tengah datang dan sampai di bandara.

Dalam video viral itu, terdengar suara perempuan yang menyebut ada WNA yang datang ke Jakarta saat PPKM Darurat.

"Tuh warga negara asing, parah banget ya."

"Lagi Corona begini pada datang semua ke Jakarta," ucap perempuan itu.

Dalam postingan video tersebut, juga tertera tanggal, yakni 3-7-2021.

Sebagian masyarakat percaya video tersebut, namun beberapa pihak terkait turut ambil sikap dan mengatakan bahwa video tersebut tidak benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com