JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Rabu (30/6/2021).
Yoory diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC (Yoory Corneles) dengan pihak-pihak tertentu di PT AP (Adonara Propertindo) untuk memperlancar proses proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Sebelum memeriksa Yoory, KPK juga telah memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian pada Selasa (29/6/2021).
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP (Adonara Propertindo) yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul,” ucap Ipi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yoory dan Tommy, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dan korporasi PT Adonara Propertindo.
Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar yang merupakan tersangka baru.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Yoory Corneles Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Munjul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.