Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Bulan Mendekam di Rutan KPK, Edhy Prabowo: Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga

Kompas.com - 29/06/2021, 20:56 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bercerita mengenai kehidupannya selama mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Edhy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia mengaku tidak betah mendekam di rutan lembaga antirasuah itu meskipun baru 7 bulan.

"Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas, jauh dari keluarga," ucap Edhy di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) dikutip dari Tribunnews, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kendati demikian, Politikus Partai Gerindra itu menyatakan akan tetap menjalani proses hukum yang ada.

Edhy pun menyatakan akan tetap bertanggung jawab dengan kasus yang sedang menjeratnya.

"Saya mohon doa saja, proses (hukum) ini (akan tetap) saya jalani," kata Edhy.

Dituntut 5 tahun dan denda Rp 400 juta

Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa pun menuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, jaksa menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.

Lebih lanjut Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Edhy Prabowo dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Baca juga: Edhy Prabowo Berharap Hakim Tipikor Berikan Vonis Bebas

Edhy juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai Menteri.
 
Sementara itu, hal yang meringankan, Politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.

 

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Edhy Prabowo Curhat 7 Bulan Mendekam di Rutan KPK: Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com