JAKARTA,KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih bening lobster.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa berpendapat bahwa Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dikutip dari Tribunnews, Selasa.
Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut jaksa, Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" kata jaksa.
Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Baca juga: Edhy Prabowo Berharap Hakim Tipikor Berikan Vonis Bebas
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini yakni ia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Dia juga dianggap selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik.
Sementara itu, hal yang meringankan, politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan.
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.