JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memindahkan terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.
Ia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2009 dan ketetapan Mahkamah Agung pada 2010.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh jaksa eksekutor ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).
Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang sempat buron selama 10 tahun.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011.
Baca juga: Pengungkapan Buron Hendra Subrata, Bermula dari Paspor Asli tetapi Palsu
Keberadaan Hendra diketahui saat dia hendak memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar RI, Singapura. Ketika itu, Hendra sudah berganti identitasnya dan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Karena menemukan kejanggalan, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura kemudian menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.
Kemudian, ditemukan bahwa Endang sesungguhnya adalah Hendra, buron kejaksaan. Selanjutnya, ia pun dideportasi ke Indonesia pada 26 Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.