Salin Artikel

Hendra Subrata Dipindahkan ke Lapas Salemba Jakarta untuk Jalani Hukuman 4 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memindahkan terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.

Ia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2009 dan ketetapan Mahkamah Agung pada 2010.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh jaksa eksekutor ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang sempat buron selama 10 tahun.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011.

Keberadaan Hendra diketahui saat dia hendak memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar RI, Singapura. Ketika itu, Hendra sudah berganti identitasnya dan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Karena menemukan kejanggalan, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura kemudian menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.

Kemudian, ditemukan bahwa Endang sesungguhnya adalah Hendra, buron kejaksaan. Selanjutnya, ia pun dideportasi ke Indonesia pada 26 Juni 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/29/18475911/hendra-subrata-dipindahkan-ke-lapas-salemba-jakarta-untuk-jalani-hukuman-4

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke