Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor Palembang, Eks Bupati Muara Enim Juarsah Segera Disidang

Kompas.com - 24/06/2021, 18:40 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Muara Enim Juarsah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (24/6/2021).

Juarsah merupakan terpidana dalam kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim ke Rutan Palembang

Ali mengatakan, penahanan Juarsah telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.

Kendati demikian, untuk saat ini tempat penanahan Juarsah masih dititipkan pada Rutan KPK Kavling C1.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun Juarsah didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan pada Senin (15/2/2021).

Kasus tersebut dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.

Saat itu KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Ahmad Yani yang merupakan Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, lalu Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.

Tersangka lain adalah Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Lima tersangka tersebut mejalani sidang dan telah mendapatkan putusan bersalah oleh PN Tipikor Palembang.

Saat gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sejak 20 Januari 2021, KPK menetapkan 1 orang tersangka yakni Juarsah Bupati Kabupaten Muara Enim yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek.

Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 2,3 M Kasus Alih Fungsi Lahan

Salah satunya adalah fee yang diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.

Selain itu selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 Juarsah juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Penerimaan “commitment fee” dengan jumlah sekitar Rp 4 Miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com