JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi ke Rumah Tahanan Negara Palembang, Sumatera Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, vonis Ramlan tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Ramlan Suryadi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Ali menyebut, selain dipenjara, Ramlan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sekana 6 bulan.
Baca juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim sebagai Tersangka
Selain itu, lanjut Ali, Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim ini juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.102.675.000.
"Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.
Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ramlan Suryadi, membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.