Hakim juga menekankan bahwa subyektivitas seorang pasien tidak dapat mengalahkan obyektivitas dokter berdasarkan hasil pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun dalam kasus tes swab di RS Ummi.
Majelis hakim menilai Rizieq terbukti bersalah dalam hal menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.