JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan sebuah aplikasi pengaduan bernama 'Otentik' pada Kamis (24/6/2021).
Aplikasi tersebut bisa digunakan masyarakat dalam melaporkan dugaan adanya pelanggaran tugas, wewenang dan etik di lingkungan KPK.
"Oleh karena itu, dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan-laporannya kepada Dewan Pengawas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam peluncuran aplikasi 'Otentik', Kamis.
Dalam setahun terakhir, kata Tumpak, Dewan Pengawas telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal adanya dugaan pelanggaran di lingkungan KPK.
Oleh karena itu, ia berharap aplikasi ini dapat bekerja efektif untuk menjadi jalan komunikasi antara Dewas dengan pelapor tersebut.
"Dewan Pengawas cukup banyak menerima pengaduan-pengaduan masyarakat yang berhubungan baik tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik, cukup banyak," kata Tumpak.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tunggu Panggilan Dewas
"Tetapi akan lebih efektif kalau ini dibuat di dalam satu aplikasi, efektifnya dimana? Ada komunikasi yang intens nantinya antara kita dengan si pelapor," ucap dia.
Tumpak pun menjelaskan bahwa dalam aplikasi Otentik tersebut terdapat fitur yang bisa digunakan oleh pelapor dengan Dewan Pengawas.
Adapun dalam pembuatan aplikasi ini, kata dia, sebelumnya juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Ini sudah kita galakkan kepada masyarakat, bahkan kita sudah mensosialisasikan ke seluruh instansi agar dibuat aplikasi seperti ini. Makanya kita lihat di seluruh instansi, seluruh BUMN, sudah ada ini sistem ini," kata Tumpak
"Tetapi sebagai Dewan Pengawas yang baru terbentuk, makanya kita juga tidak ketinggalan untuk membuat aplikasi semacam ini sebagai pengembangan dari pada whistle blower yang sudah ada di KPK," ujar dia.
Lebih jauh, Tumpak menyinggung peran serta masyarakat yang menjadi hak dan diatur dalam Undang-Undang (UU). Misalnya, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dewas Diminta Periksa Pimpinan dan Sekjen KPK jika Kembali Tak Penuhi Pemanggilan Komnas HAM
Dalam UU itu, kata dia, dibuat satu bab khusus tentang peran serta masyarakat sebagaimana dimuat dalam pasal 41 dan 42.
Tumpak menyebut, di undang-undang itu terdapat berbagai hak setiap anggota masyarakat, salah satunya hak untuk bertanya.
Masyarakat, lanjut dia, bisa bertanya perkembangan dan respons terhadap laporan yang sudah disampaikan ke Dewas.
"Aplikasi ini juga tentunya akan lebih memudahkan masyarakat untuk melihat respons kita. Jadi misalnya dilaporkan sesuatu kepada Dewas tentu dalam tempo 30 hari sudah harus direspons. Itu kata undang-undang, dan itu harus kita laksanakan," kata Tumpak
"Maka saya mengatakan tadi dari setiap anggota yang ditunjuk sebagai pengelola dari aplikasi ini harus benar-benar bisa bekerja secara baik, disiplin dengan waktunya, disiplin dengan menerima laporan-laporan itu dan neneruskannya dan nantinya tentu akan sampai ke Dewan Pengawas untuk ditindaklanjuti," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.