JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa kasus swab test (tes usap) Rizieq Shihab berbohong saat ia mengaku berada dalam kondisi sehat ketika dirawat di Rumah Sakit Ummi.
Majelis hakim berpendapat, pernyataan itu mengandung kebohongan karena Rizieq telah mengetahui bahwa dirinya berstatus reaktif Covid-19.
"Pemberitahuan atau pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa melalui video dengan judul 'Testimoni IB HRS Pelayanan RS Ummi' adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19/probabel Covid-19," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi
Meski tahu sudah reaktif Covid-19, hakim melanjutkan, Rizieq tetap menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan melalui video tersebut dengan mengaku sehat.
"Dengan mengatakan, kita sudah merasa segar sekali, Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan ke depan sehat walafiat sehat tanpa menunggu hasil swab PCR terdakwa, sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong," ujar hakim melanjutkan.
Hakim menuturkan, Rizieq memang belum dinyatakan positif Covid-19 karena belum menjalani swab test.
Namun, ia telah dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen yang ia jalani sebelum dirawat di RS Ummi.
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Vonis terhadap Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Usap RS Ummi
Hakim juga menegaskan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menyetakan seseorang sehat atau tidak sehat adalah dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Oleh karena itu, menurut hakim, seseorang tidak bisa mengaku sehat apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan sebaliknya.
"Maka walaupun orang tersebut merasa sehat ketika menjalani perawatan, namun tetap saja secara medis orang tersebut dalam keadaan sakit atau tidak sehat sebelum dokter menyatakan orang tersebut sehat," kata hakim.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Banding