Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Tanah terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK: Masjid di Atasnya Tetap Bisa Digunakan

Kompas.com - 23/06/2021, 21:57 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan Masjid yang berada di atas tanah yang diduga milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Nurdin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Adapun Masjid yang berada di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan itu telah disita KPK.

"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Nurdin Abdullah Beli Tanah dari Uang Suap

“Oleh karena itu, kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," ucap dia.

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa penyitaan terhadap suatu barang maupun aset tersebut sebagai pembuktian terkait dugaan perbuatan yang dilakukan Nurdin Abdullah.

Terkait dengan status tanah dan bangunan Masjid tersebut, Ali mengatakan nantinya akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.

"Mengenai statusnya baik tanah dan bangunan dimaksud tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut,” papar Ali.

“Dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, jemaah menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Nurdin di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros.

Baca juga: Istri Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Diperiksa KPK

"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua saat shalat. Sama seperti mushalla kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Pembangunan masjid dengan desain modern tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah.

Namun, sejak berurusan dengan KPK, kondisi bangunan masjid tersebut belum sepenuhnya rampung karena pembangunan dihentikan, apalagi sudah disita lembaga antirasuah itu.

Ketua pengurus masjid setempat, Suardi Daeng Nojeng, mengatakan bahwa hadirnya masjid itu sangat membantu warga menjalankan ibadah, sebab masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh diakses warga.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dari Sejumlah Pihak ke Nurdin Abdullah

Diketahui, KPK telah memasang pelang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka Nurdin sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Tujuan pemasangan pelang penyitaan tersebut untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com