Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Aksi HAM Atur Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Kompas.com - 23/06/2021, 11:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi salah satu poin yang diatur dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025.

Rencana aksi tersebut ditetapkan untuk menjawab persoalan berupa belum optimalnya pemenuhan hak dan layanan bantuan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Percepatan, penanganan, dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual," demikian bunyi petikan RANHAM 2021-2025 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana diunggah laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu dalam RANHAM Dinilai Hanya Sebatas Koordinasi

Dalam dokumen RANHAM tertulis, percepatan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas gender aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.

RANHAM juga mengatur penyediaan layanan bantuan hukum, kesehatan, dan psikososial yang efektif bagi perempuan.

Hal itu dijabarkan dalam aksi HAM berupa peningkatan kesadaran dan kapasitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial dan/atau panti rehabilitasi yang menangani perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Kemudian, diupayakan pula untuk memaksimalkan pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, serta optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan.

Selain itu, dalam RANHAM juga diatur pelaksanaan pemulihan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum secara menyeluruh dan efektif.

Langkah itu ditempuh melalui realisasi pemulihan hak-hak perempuan serta pembentukan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan.

"Realisasi pemulihan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum," demikian kutipan aksi HAM dalam RANHAM 2021-2025.

"Membentuk mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan hak perempuan dalam hukum keluarga (perdata)".

Adapun Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.

Baca juga: RANHAM Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat, KSP: Tak Berarti Abaikan Kelompok Lain

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com