Salin Artikel

Rencana Aksi HAM Atur Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Rencana aksi tersebut ditetapkan untuk menjawab persoalan berupa belum optimalnya pemenuhan hak dan layanan bantuan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Percepatan, penanganan, dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual," demikian bunyi petikan RANHAM 2021-2025 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana diunggah laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam dokumen RANHAM tertulis, percepatan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas gender aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.

RANHAM juga mengatur penyediaan layanan bantuan hukum, kesehatan, dan psikososial yang efektif bagi perempuan.

Hal itu dijabarkan dalam aksi HAM berupa peningkatan kesadaran dan kapasitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial dan/atau panti rehabilitasi yang menangani perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Kemudian, diupayakan pula untuk memaksimalkan pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, serta optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan.

Selain itu, dalam RANHAM juga diatur pelaksanaan pemulihan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum secara menyeluruh dan efektif.

Langkah itu ditempuh melalui realisasi pemulihan hak-hak perempuan serta pembentukan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan.

"Realisasi pemulihan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum," demikian kutipan aksi HAM dalam RANHAM 2021-2025.

"Membentuk mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan hak perempuan dalam hukum keluarga (perdata)".

Adapun Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/11581601/rencana-aksi-ham-atur-pencegahan-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan

Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke