JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-liburan Lebaran.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, 90 persen tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19 di DKI Jakarta telah terisi.
Bahkan pada Senin (21/6/2021), terdapat penambahan 14.536 kasus baru Covid-19 di Indonesia.
Angka tersebut merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Ambil Opsi PSBB
Untuk menekan laju penularan Covid-19 yang mengganas, kali ini pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Dengan demikian, selama lebih dari setahun pandemi, pemerintah telah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 mulai dari PSBB hingga PPKM mikro.
Kompas.com merangkum berbagai perbedaan dan persamaan antara PSBB dan PPKM yang telah diterapkan pemerintah untuk menekan laju penularan Covud-19. Berikut paparannya:
PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020. PSBB, PPKM, dan PPKM mikro sama-sama kebijakan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Bedanya, PSBB lebih ketat karena hanya mengizinkan sektor-sektor esensial yang beroperasi sehari-harinya.
Baca juga: Satgas: PPKM Mikro untuk Awasi Kegiatan Masyarakat yang Sulit Dikendalikan
Sektor-sektor esensial tersebut adalah kesehatan, bahan pangan (makanan, minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu), serta kebutuhan sehari-hari.
Adapun suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kemudian terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota. Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, penyebaran kasus, dan peta penyebaran.
Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Baca juga: Satgas: Jika Daerah Berstatus Zona Merah Lebih dari Seminggu, PPKM Mikro Harus Dievaluasi
Selanjutnya, kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.
Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah. Di sisi lain, dalam penerapan PSBB ada aturan dalam berkendara.
PPKM Jawa-Bali merupakan aturan lanjutan yang diterapkan pemerintah usai PSBB. PPKM Jawa-Bali diterapkan karena saat itu penularan Covid-19 terpusat di dua pulau tersebut.
PPKM Jawa-Bali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Perbedaan utama PPKM Jawa-Bali dengan PSBB adalah pemberlakuannya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menjalankan ketentuan yang telah disusun pemerintah pusat.
Baca juga: Simak 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Jabodetabek
Aturan PPKM Jawa-Bali yakni membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Lalu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Jawa-Bali juga memperbolehkan kegiatan makan di restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Selain itu, juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Mikro, Pemkot Mataram Maksimalkan Penanganan Covid di Kecamatan dan Kelurahan
Selanjutnya, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu atau semua syarat berikut.
Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Lalu, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Kemudian, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Selanjutnya, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
PPKM mikro mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Wilayah penerapan mulanya masih di Pulau Jawa dan Bali dengan aturan yang lebih mikro hingga ke tingkat RT/RW.
Baca juga: Kasus Mingguan Naik 92 Persen, Satgas Covid-19 Minta Pemda Optimalkan PPKM
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.
Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara semua unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antarunsur tersebut.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 2 Juta yang Membuat Pemerintah Perketat PPKM Mikro
Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan, yang akan diawasi oleh posko tingkat Kecamatan.
Posko tingkat desa dan kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu: Pencegahan Penanganan Pembinaan Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa, yang dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya.
Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah, yang dibantu oleh aparat kelurahan. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta TNI-Polri.
PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, yang terdiri dari penerapan work from home (WFH) sebesar 50 persen kegiatan belajar mengajar secara daring.
Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen.
Baca juga: Selain PPKM Mikro, Ini 4 Langkah Pemkot Malang Tangani Peningkatan Kasus Covid-19
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen.
PPKM mikro juga menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kemudian, mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Seiring terus meningkatnya lonjakan kasus Covid-19, pemerintah pun memperluas penerapan PPKM mikro di 34 provinsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.