JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025.
RANHAM itu menyasar 4 kelompok masyarakat yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Terkait hal tersebut, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, meski hanya menyasar empat kelompok tersebut, bukan berarti kelompok lain diabaikan.
"Perlu diperhatikan bahwa ditetapkannya fokus empat kelompok sasaran RANHAM 2021-2025 tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Menurut Jaleswari, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi ke-5 ini lebih sistematis dan komprehensif.
Dengan demikian, diharapkan pencapaian aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, bukan sebatas prosedural administrasi.
Baca juga: Penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu dalam RANHAM Dinilai Hanya Sebatas Koordinasi
"Pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif juga tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan atas hak asasi manusianya," katanya.
Adapun Perpres Nomor 53 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 8 Juni 2021.
"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.
Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.