Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Aksi HAM Atur Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Kompas.com - 23/06/2021, 11:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi salah satu poin yang diatur dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025.

Rencana aksi tersebut ditetapkan untuk menjawab persoalan berupa belum optimalnya pemenuhan hak dan layanan bantuan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Percepatan, penanganan, dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual," demikian bunyi petikan RANHAM 2021-2025 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana diunggah laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu dalam RANHAM Dinilai Hanya Sebatas Koordinasi

Dalam dokumen RANHAM tertulis, percepatan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas gender aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.

RANHAM juga mengatur penyediaan layanan bantuan hukum, kesehatan, dan psikososial yang efektif bagi perempuan.

Hal itu dijabarkan dalam aksi HAM berupa peningkatan kesadaran dan kapasitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial dan/atau panti rehabilitasi yang menangani perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Kemudian, diupayakan pula untuk memaksimalkan pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, serta optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan.

Selain itu, dalam RANHAM juga diatur pelaksanaan pemulihan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum secara menyeluruh dan efektif.

Langkah itu ditempuh melalui realisasi pemulihan hak-hak perempuan serta pembentukan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan.

"Realisasi pemulihan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum," demikian kutipan aksi HAM dalam RANHAM 2021-2025.

"Membentuk mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan hak perempuan dalam hukum keluarga (perdata)".

Adapun Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.

Baca juga: RANHAM Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat, KSP: Tak Berarti Abaikan Kelompok Lain

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com