Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Cabut Gugatan Uji Materi UU KPK

Kompas.com - 22/06/2021, 15:11 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut gugatan uji materi pada Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Diketahui kedua pasal tersebut mengatur tentang pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/6/2021) Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pencabutan uji materi tersebut berdasarkan alasan teknis dan materiil.

Boyamin mengatakan alasan teknis yang mendasari pencabutan uji materi itu adalah pandemi Covid-19 yang menunjukan gejala lebih parah dan peningkatan yang lebih cepat.

Kondisi ini menyebabkan angka peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, sehingga pihaknya setuju dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda persidangan hingga kondisi membaik.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, MK Tunda Sejumlah Sidang Uji Materi

“Untuk mengurangi beban proses persidangan di MK akibat penularan virus corona yang semakin menghawatirkan, maka kami dengan kesadaran penuh mengajukan permohonan pencabutan atau penarikan permohonan uji materi a quo untuk kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik,” tulis Boyamin dalam keterangan tersebut.

Boyamin juga mengatakan alasan pencabutan secara materiil adalah karena para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah mengajukan permohonan uji materi ke MK.

“Sehingga kami para pemohon merasa legal standing menjadi tidak relevan. Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut,” ungkap dia.

Alasan materiil berikutnya, sambung Boyamin, pihaknya ingin memberikan keleluasaan pada pegawai KPK dalam memperjuangkan hak dasarnya.

“Kami tidak berkeinginan untuk menjadi faktor penghambat terhadap perjuangan pegawai KPK yang gugur akibat TWK yang bermasalah,” jelasnya.

Baca juga: MAKI: Sidang Uji Materi UU KPK soal Alih Status Pegawai Digelar 21 Juni

Diketahui MAKI mengajukan gugatan uji materi tersebut pada 4 Juni 2021 lalu. Gugatan itu diajukan MAKI bersama dengan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).

Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.

Para pemohon menilai, pemberlakuan Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 itu berpotensi menghilangkan pegawai KPK yang profesional, telah teruji memiliki integritas dan pengabdian panjang dalam pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com