JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sejumlah sidang perkara uji materi undang-undang hingga Senin (28/6/2021).
Berdasarkan jadwal yang tercantum di laman resmi MK RI, terdapat enam persidangan yang ditunda sampai waktu yang dijadwalkan kemudian.
Adapun enam perkara itu adalah Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU Minerba ke MK
Kemudian perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikutnya perkara Nomor 18/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 terhadap UUD 1945, Perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Selanjutnya, perkara nomor 17/PUU-XIX/2021 tentang pengujian materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, penundaan ini dilakukan dalam rangka merespons tren kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi UU Minerba ke MK, Ini Pasal yang Dipermasalahkan
"Yang terpenting ialah untuk merespons kondisi tren melonjaknya Covid-19, termasuk di MK," kata Fajar kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Meskipun selama ini, lanjut Fajar, pegawai MK secara terus menerus dan bergelombang menjalani tes swab antigen untuk mengantisipasi dan mengendalikan penyebaran Covid.
Namun, pada akhirnya penundaan sidang dinilai perlu dilakukan untuk kebaikan bersama mulai dari hakim hingga pegawai MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.