JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BMEL) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan didakwa memberikan suap Rp 5 miliar terkait kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Samin memberikan suap pada anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
Pemberian suap itu diduga agar PKP2B milik PT AKT kembali ditinjau oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sejak Oktober 2017 diterbitkan surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/ 30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B tersebut," kata jaksa dalam surat dakwaannya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kasus Suap Kontrak Batubara, Pengusaha Samin Tan Segera Disidang
Akibat dari Keputusan Menteri ESDM itu, PT AKT milik Samin tidak dapat mengambil dan menjual batubara lagi.
PT AKT merupakan salah satu perusahaan yang berdiri dibawah PT BMEL.
Karena keputusan Kementerian ESDM tersebut, PT AKT mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dikabulkan di tingkat PN.
Lalu, pihak Kementerian EDM mengajukan banding atas hukum ketua majelis hakin itu.
Tak terima, PT AKT mengajukannya ke tingkat kasasi. Namun, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Agung.
Karena upayanya mentok, Samin kemudian menghubungi anggota DPR Melchias Markus Mekeng.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.