Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samin Tan Didakwa Menyuap Rp 5 Miliar Terkait Kontrak Tambang Batubara

Kompas.com - 21/06/2021, 19:25 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BMEL) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan didakwa memberikan suap Rp 5 miliar terkait kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Samin memberikan suap pada anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Pemberian suap itu diduga agar PKP2B milik PT AKT kembali ditinjau oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sejak Oktober 2017 diterbitkan surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/ 30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B tersebut," kata jaksa dalam surat dakwaannya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Kasus Suap Kontrak Batubara, Pengusaha Samin Tan Segera Disidang

Akibat dari Keputusan Menteri ESDM itu, PT AKT milik Samin tidak dapat mengambil dan menjual batubara lagi.

PT AKT merupakan salah satu perusahaan yang berdiri dibawah PT BMEL.

Karena keputusan Kementerian ESDM tersebut, PT AKT mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dikabulkan di tingkat PN.

Lalu, pihak Kementerian EDM mengajukan banding atas hukum ketua majelis hakin itu.

Tak terima, PT AKT mengajukannya ke tingkat kasasi. Namun, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

Karena upayanya mentok, Samin kemudian menghubungi anggota DPR Melchias Markus Mekeng.

Melchias kemudian memperkenalkan Samin pada Eni Saragih.

Dalam dakwaan jaksa, atas bantuan Eni, Samin memberi uang Rp 5 miliar dalam tiga kali pertemuan.

Baca juga: 3 Kali Tak Hadir, Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK

Pertama, pada 3 Mei 2018 melalui staf khusus Eni Saragih, Tahta Maharaya, Direktur PT BLEM Nenie Afwani memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Kedua, pada 17 Mei 2018, Nenie kembali bertemu Tahta Maharaya untuk memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar.

"Setelah menerima uang-uang tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar. Eni Maulani Saragih mengirim pesan pada terdakwa (Samin Tan) yang menyatakan 'Pak Samin kemarin saya terima dari Mba Neni Rp 4 miliar terima kasih yang luar biasa ya," keterangan jaksa dalam surat dakwaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com