Salin Artikel

Samin Tan Didakwa Menyuap Rp 5 Miliar Terkait Kontrak Tambang Batubara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Samin memberikan suap pada anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Pemberian suap itu diduga agar PKP2B milik PT AKT kembali ditinjau oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sejak Oktober 2017 diterbitkan surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/ 30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B tersebut," kata jaksa dalam surat dakwaannya, Senin (21/6/2021).

Akibat dari Keputusan Menteri ESDM itu, PT AKT milik Samin tidak dapat mengambil dan menjual batubara lagi.

PT AKT merupakan salah satu perusahaan yang berdiri dibawah PT BMEL.

Karena keputusan Kementerian ESDM tersebut, PT AKT mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dikabulkan di tingkat PN.

Lalu, pihak Kementerian EDM mengajukan banding atas hukum ketua majelis hakin itu.

Tak terima, PT AKT mengajukannya ke tingkat kasasi. Namun, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

Karena upayanya mentok, Samin kemudian menghubungi anggota DPR Melchias Markus Mekeng.

Melchias kemudian memperkenalkan Samin pada Eni Saragih.

Dalam dakwaan jaksa, atas bantuan Eni, Samin memberi uang Rp 5 miliar dalam tiga kali pertemuan.

Pertama, pada 3 Mei 2018 melalui staf khusus Eni Saragih, Tahta Maharaya, Direktur PT BLEM Nenie Afwani memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Kedua, pada 17 Mei 2018, Nenie kembali bertemu Tahta Maharaya untuk memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar.

"Setelah menerima uang-uang tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar. Eni Maulani Saragih mengirim pesan pada terdakwa (Samin Tan) yang menyatakan 'Pak Samin kemarin saya terima dari Mba Neni Rp 4 miliar terima kasih yang luar biasa ya," keterangan jaksa dalam surat dakwaan.

Permintaan Eni Saragih pada Samin tak berhenti disitu. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Eni kembali meminta sejumlah uang untuk membantu suaminya yang mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

"Selanjutnya Eni Maulani Saragih mengirim pesan pada Samin berbunyi 'Pak Samin untuk pilkada boleh dong ditambahin. Atau aku pakai dulu nanti dibalikin. Survei sudah bagus jadi harus kencang terus'," pesan singkat Eni Saragih pada Samin.

Menindaklanjuti permintaan itu, Samin melalui anak buahnya Nenie meminta Tahta untuk datang ke kantor PT AKT pada 22 Juni 2018.

Dalam kesempatan itu, Nenie menyerahkan Rp 1 miliar ke Tahta untuk diberikan pada Eni Saragih.

Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun pada Pasal tersebut Samin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/19255021/samin-tan-didakwa-menyuap-rp-5-miliar-terkait-kontrak-tambang-batubara

Terkini Lainnya

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke