Permintaan Eni Saragih pada Samin tak berhenti disitu. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Eni kembali meminta sejumlah uang untuk membantu suaminya yang mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Selanjutnya Eni Maulani Saragih mengirim pesan pada Samin berbunyi 'Pak Samin untuk pilkada boleh dong ditambahin. Atau aku pakai dulu nanti dibalikin. Survei sudah bagus jadi harus kencang terus'," pesan singkat Eni Saragih pada Samin.
Baca juga: Kasus Samin Tan, KPK Dalami Pemberian Uang ke Eni Maulani Saragih
Menindaklanjuti permintaan itu, Samin melalui anak buahnya Nenie meminta Tahta untuk datang ke kantor PT AKT pada 22 Juni 2018.
Dalam kesempatan itu, Nenie menyerahkan Rp 1 miliar ke Tahta untuk diberikan pada Eni Saragih.
Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun pada Pasal tersebut Samin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.