Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Kontrak Batubara, Pengusaha Samin Tan Segera Disidang

Kompas.com - 03/06/2021, 22:05 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan, segera menjalani pesidangan.

Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan Samin Tan sebagai tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ST kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/6/2021), seperti ditulis Antara.

Baca juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Samin Tan

Ali mengatakan, Samin Tan ditahan JPU selama 20 hari sejak Kamis ini hingga 22 Juni 2021 di Gedung Merah Putih KPK.

Ali melanjutkan, dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Samin Tan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor).

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Samin Tan ditangkap pada 5 April 2021 dan langsung ditahan keesokan harinya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sempat berstatus buronan selama satu tahun. Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020 setelah dinyatakan sebagai tersangka pada Februari 2019.

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca juga: Samin Tan Diduga Suap Eni Maulani Terkait Kontrak Batubara dengan Kementerian ESDM

Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Perjanjian itu antara PT AKT dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com