JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan kembali memanggil eks anggota Komisi XI DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, Selasa (8/10/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan)," kata Febri.
Baca juga: Sedang Perjalanan Dinas, Mekeng Tak Penuhi Panggilan KPK
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan keempat bagi Mekeng setelah sebelumnya tak hadir dalam pemanggilan pada Rabu (11/9/2019), Senin (16/9/2019), dan Kamis (19/9/2019) lalu.
Febri menyebut, Mekeng tak pernah menghadiri panggilan-panggilan tersebut karena sedang dalam perjalanan dinas dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya menjadi hari ini.
Sebelumnya KPK pun telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri bagi Mekeng selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca juga: Kamis Ini, KPK Panggil Melchias Marcus Mekeng untuk Jadi Saksi
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.