Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/06/2021, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan ganti rugi pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebesar Rp 16,2 juta dari 18 orang yang mengatasnamakan Korban Bansos Covid-19 ditolak oleh ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis.

Penolakan itu dilakukan Hakim Damis karena gugatan tersebut dinilai tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," kata Hakim Damis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui sebelum persidangan lanjutan dugaan korupsi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020 berlangsung, kuasa hukum Korban Bansos, Nelson Nikodemus Simamura meminta interupsi dari majelis hakim.

Baca juga: 18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta

Nelson meminta waktu untuk menjelaskan maksud dan tujuannya hadir dalam persidangan itu.

"Izin Yang Mulia, kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi," terang Nelson.

Majelis hakim lantas mempersilahkan Nelson menyampaikan tujuannya.

Setelah mendengar keterangan Nelson, majelis hakim melalui Hakim Damis memutuskan untuk menolak gugatan itu.

Nelson sempat protes dan meminta menjelaskan lebih lanjut. Namun, Hakim Damis kembali menolaknya dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

"Nanti ya saudara," ucap Hakim Damis.

Baca juga: Saksi: Eks Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus Sering Bertamu ke Ruangan Juliari

Diketahui kehadiran Nelson di persidangan lanjutan dugaan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara untuk mengajukan gugatan ganti rugi pengadaan tiga kali bansos.

Nelson menyebut kliennya meminta Juliari membayar tiga kali bansos dengan nilai tiap paket sebesar Rp 300 ribu. Maka setiap orang meminta penggantian sebesar Rp 900 ribu.

Adapun terdapat 18 orang yang mengajukan permintaan ganti rugi tersebut, maka jumlah yang diminta dari para korban pada Juliari total sebesar Rp 16,2 juta.

Gugatan itu dilayangkan lantaran para korban merasa paket bansos yang diterima kualitasnya tidak layak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kekuasaan Rezim Politik Olahraga

Kekuasaan Rezim Politik Olahraga

Nasional
Cerita Abraham Samad Ingin Tetap Jaga Marwah KPK karena Dipandang sebagai Sosok Antikorupsi

Cerita Abraham Samad Ingin Tetap Jaga Marwah KPK karena Dipandang sebagai Sosok Antikorupsi

Nasional
Panglima TNI Mutasi 219 Perwira, Deddy Suryadi Jadi Danjen Kopassus, Iwan Setiawan Jadi Pangdam Tanjungpura

Panglima TNI Mutasi 219 Perwira, Deddy Suryadi Jadi Danjen Kopassus, Iwan Setiawan Jadi Pangdam Tanjungpura

Nasional
INFID Soroti Minimnya Kandidat Perempuan dalam Pemilu 2024

INFID Soroti Minimnya Kandidat Perempuan dalam Pemilu 2024

Nasional
PDI-P yang Tolak Israel dan Kini Turut Bersedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

PDI-P yang Tolak Israel dan Kini Turut Bersedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Nasional
Dua Investor Suntikkan Modal untuk Pembangunan Hunian ASN di IKN

Dua Investor Suntikkan Modal untuk Pembangunan Hunian ASN di IKN

Nasional
Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK

Nasional
Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Nasional
Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Nasional
Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Nasional
Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Nasional
Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Nasional
Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Nasional
Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke