JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan ganti rugi pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebesar Rp 16,2 juta dari 18 orang yang mengatasnamakan Korban Bansos Covid-19 ditolak oleh ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis.
Penolakan itu dilakukan Hakim Damis karena gugatan tersebut dinilai tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," kata Hakim Damis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui sebelum persidangan lanjutan dugaan korupsi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020 berlangsung, kuasa hukum Korban Bansos, Nelson Nikodemus Simamura meminta interupsi dari majelis hakim.
Baca juga: 18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta
Nelson meminta waktu untuk menjelaskan maksud dan tujuannya hadir dalam persidangan itu.
"Izin Yang Mulia, kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi," terang Nelson.
Majelis hakim lantas mempersilahkan Nelson menyampaikan tujuannya.
Setelah mendengar keterangan Nelson, majelis hakim melalui Hakim Damis memutuskan untuk menolak gugatan itu.
Nelson sempat protes dan meminta menjelaskan lebih lanjut. Namun, Hakim Damis kembali menolaknya dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
"Nanti ya saudara," ucap Hakim Damis.
Baca juga: Saksi: Eks Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus Sering Bertamu ke Ruangan Juliari
Diketahui kehadiran Nelson di persidangan lanjutan dugaan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara untuk mengajukan gugatan ganti rugi pengadaan tiga kali bansos.
Nelson menyebut kliennya meminta Juliari membayar tiga kali bansos dengan nilai tiap paket sebesar Rp 300 ribu. Maka setiap orang meminta penggantian sebesar Rp 900 ribu.
Adapun terdapat 18 orang yang mengajukan permintaan ganti rugi tersebut, maka jumlah yang diminta dari para korban pada Juliari total sebesar Rp 16,2 juta.
Gugatan itu dilayangkan lantaran para korban merasa paket bansos yang diterima kualitasnya tidak layak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.