Penolakan itu dilakukan Hakim Damis karena gugatan tersebut dinilai tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," kata Hakim Damis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui sebelum persidangan lanjutan dugaan korupsi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020 berlangsung, kuasa hukum Korban Bansos, Nelson Nikodemus Simamura meminta interupsi dari majelis hakim.
Nelson meminta waktu untuk menjelaskan maksud dan tujuannya hadir dalam persidangan itu.
"Izin Yang Mulia, kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi," terang Nelson.
Majelis hakim lantas mempersilahkan Nelson menyampaikan tujuannya.
Setelah mendengar keterangan Nelson, majelis hakim melalui Hakim Damis memutuskan untuk menolak gugatan itu.
Nelson sempat protes dan meminta menjelaskan lebih lanjut. Namun, Hakim Damis kembali menolaknya dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
"Nanti ya saudara," ucap Hakim Damis.
Diketahui kehadiran Nelson di persidangan lanjutan dugaan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara untuk mengajukan gugatan ganti rugi pengadaan tiga kali bansos.
Nelson menyebut kliennya meminta Juliari membayar tiga kali bansos dengan nilai tiap paket sebesar Rp 300 ribu. Maka setiap orang meminta penggantian sebesar Rp 900 ribu.
Adapun terdapat 18 orang yang mengajukan permintaan ganti rugi tersebut, maka jumlah yang diminta dari para korban pada Juliari total sebesar Rp 16,2 juta.
Gugatan itu dilayangkan lantaran para korban merasa paket bansos yang diterima kualitasnya tidak layak.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/16312431/permintaan-ganti-rugi-korban-korupsi-eks-mensos-juliari-ditolak-majelis