Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Kepala BKN soal Informasi Pelaksanaan TWK Rahasia Negara Dianggap Bertentangan UU

Kompas.com - 17/06/2021, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyebut informasi terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rahasia negara dianggap merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Sebab, menurut peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Zaenur menjelaskan, dalam Pasal 17 huruf h memang terdapat beberapa informasi yang harus dirahasiakan. Namun, informasi yang sifatnya rahasia itu bisa dibuka untuk publik jika memenuhi syarat seperti diatur dalam UU yang sama Pasal 18 ayat (2).

"Jadi yang tadinya bersifat rahasia pada Pasal 17 huruf h itu bisa menjadi tidak rahasia berdasarkan Pasal 18 Ayat (2)," kata Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: ICW: Aneh jika KPK Berkoordinasi dengan Pihak Eksternal Terkait Hasil TWK

Adapun, Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik.

Namun, dalam Pasal 17 huruf h dikatakan bahwa informasi yang rahasia adalah informasi publik yang terkait dengan rahasia pribadi seperti angka, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.

Sementara itu, dalam Pasal 18 Ayat (2) dikatakan bahwa tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, dengan dua syarat, pertama apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.

Kedua, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Baca juga: KIP Sebut Pegawai KPK yang Ikut TWK Berhak Dapat Informasi Hasil TWK

Zaenur mengatakan bahwa saat ini permintaan itu telah disampaikan oleh para Pegawai KPK. Dengan demikian, sesuai dengan UU yang berlaku, BKN mesti membuka informasi tersebut.

"Pegawai KPK sangat bersedia hasil tes dibuka. Bahkan pegawai KPK meminta," kata dia.

"Jadi alasan BKN mengatakan bahwa proses TWK merupakan rahasia negara itu tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008," kata dia.

Lebih lanjut Zaenur meminta agar BKN segera membuka informasi terkait dengan proses pelaksanaan TWK pada publik. Setidaknya jika tidak, ia mesti segera memberikan hasil tes tersebut pada pegawai KPK yang meminta.

"Jadi jika BKN atau KPK masih bersikukuh, setidaknya hasil TWK bisa diberikan kepada pegawai yang ikut tes. Jika terus menutupi maka artinya mereka tidak transparan dan sangat mencurigakan," kata dia.

Baca juga: Pegawai Tak Lolos TWK Desak KPK Terbuka soal Hasil TWK, Minta Umumkan 8 Poin Ini

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa informasi mengenai pelaksanaan TWK pada pegawai KPK merupakan rahasia negara.

Bima menyebut bahwa informasi terkait proses pelaksanaan TWK hanya bisa dibuka oleh pengadilan.

“Hanya bisa dibuka oleh pengadilan,” ucap Bima, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com