JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, Dewan Pengawas (Dewas) dapat memeriksa pimpinan dan sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kembali tak memenuhi pemanggilan Komnas HAM, pada Kamis (17/6/2021).
Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pelanggara HAM terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Dinilai Langgar Kode Etik
Zaenur menuturkan, setiap insan KPK harus menunjukkan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau undangan besok tidak dipenuhi juga sekali lagi itu merupakan pelanggaran kode etik. Dewas harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan sekjen KPK atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Zaenur menegaskan, ketidakhadiran pimpinan dan sekjen KPK terkait pemanggilan Komnas HAM akan menjadi contoh buruk bagi lembaga negara lainnya.
“Jika tidak datang, menurut saya akan menjadi contoh buruk. KPK harusnya bisa menjadi teladan dalam hal transparansi, dalam hal keterbukaan informasi publik,” tutur dia.
Zaenur berharap pimpinan dan sekjen KPK akan hadir dan memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK.
“Pimpinan KPK harus memenuhi undangan Komnas HAM tersebut, dan dapat menjelaskan materi-materi pertanyaan dari Komnas HAM terkait dengan TWK,” pungkas dia.
Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa Dinas Psikologi TNI AD soal TWK Pegawai KPK
Diketahui Komnas HAM telah melakukan dua kali panggilan pemeriksaan pada Pimpinan dan Sekjen KPK terkait dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK.
Pada pemanggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan akan digelar Selasa (8/6/2021) pekan lalu, para Pimpinan KPK tidak hadir dengan alasan menunggu penjelasan Komnas HAM tentang dugaan pelanggaran hak asasi apa yang terjadi pada proses alih status pegawainya menjadi ASN.
Sementara pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan Selasa (15/6/2021) kemarin, KPK juga tidak hadir dengan alasan ada agenda lain.
Namun, Pimpinan KPK mengirimkan Biro Hukum untuk bertemu dengan Komnas HAM dan menyatakan komitmennya akan hadir pada pemeriksaan yang akan digelar pada Kamis (17/6/2021) besok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.