JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi I DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Menurut dia, hal tersebut diperlukan karena melihat perkembangan yang ada saat ini, Indonesia membutuhkan aturan untuk perlindungan data warga negara.
"Kami akan meminta Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan RUU PDP secepat mungkin. Bila perlu ketika waktu reses, kami minta untuk mengerjakan pembahasannya," kata Dasco seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: RUU PDP Atur Batas Usia Pengguna Medsos, DPR Sebut Bentuk Perlindungan Anak
Politisi Partai Gerindra ini menilai, pembahasan RUU PDP sudah diperpanjang selama dua kali. Dengan demikian, ia meminta agar pembahasan RUU PDP dapat segera diselesaikan.
Ia menjelaskan, ketika Komisi I DPR meminta perpanjangan pembahasannya, pimpinan DPR meminta waktu untuk evaluasi sejauh mana RUU tersebut telah dibahas.
Setelah dilihat hasil evaluasinya, kata dia, apa yang sudah dikerjakan oleh Komisi I DPR dinilai sudah mencapai target.
Akan tetapi, menurut Dasco saat itu banyak libur sehingga menghambat pembahasan.
"Setelah diadakan evaluasi, kemungkinan besar dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terdekat, kami akan meminta Komisi I DPR untuk segera memulai kembali pembahasan RUU PDP," jelasnya.
Pada rapat Bamus itu, Dasco mengatakan bahwa akan dilihat materi dan lama waktu pembahasan apakah sudah sesuai atau belum.
Menurutnya, materi yang sudah dicapai dengan waktu yang sudah diberikan sudah sesuai.
"Ternyata tidak ada hal-hal yang lain kecuali itu dan kesimpulan kami, kemungkinan besar dalam Bamus terdekat akan meminta Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP," tutur Dasco.
Sebelumnya diketahui bersama, RUU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).
RUU PDP menjadi salah satu RUU yang sangat dinantikan pengesahannya di masyarakat, menyusul kasus kebocoran data 279 juta WNI beberapa waktu lalu.
Baca juga: Data 279 Juta WNI Diduga Bocor, Anggota DPR Nilai Alarm Pentingnya RUU PDP
Salah satu anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Farah Puteri Nahlia mendorong pengesahan RUU PDP usai dugaan kebocoran data tersebut.
Ia juga mendorong berdirinya otoritas perlindungan data pribadi yang independen setelah kejadian tersebut.
"Untuk itu, negara harus hadir dengan bekerja lebih cepat dan cerdas dalam mengesahkan RUU PDP dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," ucap Farah, Selasa (25/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.