Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data 279 Juta WNI Diduga Bocor, Anggota DPR Nilai Alarm Pentingnya RUU PDP

Kompas.com - 25/05/2021, 13:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Farah Puteri Nahlia mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) setelah terjadinya dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia.

Farah juga mendorong berdirinya otoritas perlindungan data pribadi yang independen setelah kejadian tersebut.

"Apa yang dilakukan Kominfo saat ini sekadar langkah antisipatif. Namun, itu tidak menyelesaikan masalah. Kejadian ini merupakan alarm betapa pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia," kata Farah seperti dikutip Antara, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI, Bareskrim Panggil Pejabat BPJS Kesehatan

Politikus PAN itu menilai, otoritas perlindungan data pribadi menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator dalam bidang privasi dan perlindungan data.

Menurutnya, dalam perlindungan data, tak hanya ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator yang harus berfungsi.

"Tetapi juga dapat dengan tegas menegakkan perubahan perilaku ketika aktor swasta atau seperti kasus ini aktor publik yang melanggar undang-undang perlindungan data," ungkapnya.

Farah berpendapat, otoritas tersebut sudah seharusnya menjadi lembaga negara yang bebas dari intervensi dan kepentingan individu, bisnis, dan lembaga negara lain karena tidak mudah mengawasi diri sendiri.

Dia menuturkan, perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia sehingga perlu ada landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan data pribadi.

"Untuk itu, negara harus hadir dengan bekerja lebih cepat dan cerdas dalam mengesahkan RUU PDP dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," tuturnya.

Di samping itu, Farah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya dan saling mengingatkan tentang data apa yang perlu dan tidak perlu dibagi.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan guna menghindari penyalahgunaan data pribadi, misalnya penipuan dan kekerasan berbasis gender secara daring.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan juga mendorong agar pembahasan RUU PDP dipercepat.

Undang-Undang itu dinilai penting untuk merespons berbagai persoalan yang muncul terkait data pribadi.

Baca juga: Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI, BPJS Kesehatan Tempuh Langkah Hukum

"Mari kita bersama-sama ikut berpartisipasi memberikan dukungan dan mendorong agar percepatan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera diselesaikan dan disahkan oleh DPR RI, yang saat ini telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas di tahun 2021," ungkap Irfan dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Diketahui bersama, publik dihebohkan dengan isu bocornya data 279 juta penduduk Indonesia. Data itu dijual di situs surface web Raid forum.

Situs tersebut dapat diakses siapa saja dengan mudah karena bukan merupakan situs gelap atau situs rahasia (deep web). Ratusan data itu dijual oleh seorang anggota forum dengan akun "Kotz".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com