Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Atur Batas Usia Pengguna Medsos, DPR Sebut Bentuk Perlindungan Anak

Kompas.com - 21/11/2020, 18:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan diusulkan diaturnya batasan usia 17 tahun untuk pengguna media sosial.

Azis mengatakan, usulan batasan usia tersebut akan dibahas di pemerintah dan Komisi I DPR

Selain itu, usulan batasan usia tersebut, kata Azis, mesti dipahami sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

"Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online. Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Dalam RUU PDP, Fintech Bisa Kena Sanksi Pidana jika Data Pribadi Bocor

Menurut Azis, secara keseluruhan RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Ia mengatakan, RUU PDP ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.

"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," ujarnya.

Secara terpisah, anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mengatakan, usulan batasan usia 17 tahun untuk pengguna media sosial belum dibahas di rapat Panja Komisi I DPR.

Namun, menurut Karding, usulan tersebut bisa dipertimbangkan untuk menjaga kegiatan anak-anak di media sosial.

"Karena kita tidak bisa mengkontrol konten secara utuh, konten medsos terutama terkait kekerasan, pornografi maupun konten ucapan kebencian maka salah satu alternatif adalah pengguna medsos dibatasi umurnya dan itu patut kita diskusikan dan kita bahas," kata Karding saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: RUU PDP Disebut Sulit Rampung November, Ini Sebabnya

Lebih lanjut, Karding mengatakan, data anak dalam RUU PDP masuk dalam kategori data spesifik yaitu data dengan prosedur penggunaanya lebih ketat.

"Artinya data dengan perlakuan khusus jadi prosedur penggunaan data lebih ketat lebih rijit dan tidak mudah karena spesifik," ujar Karding.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, di dalam RUU PDP terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," kata Semuel saat diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11/2020) dilansir Antara.

Baca juga: RUU PDP, Muncul Usulan Batas 17 Tahun untuk Pakai Medsos

Menurut Semuel, RUU PDP akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua, ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Ia mengatakan, jika mekanisme identifikasi diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Semuel menjelaskan, batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com