Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Mangkir, UU Wajibkan Panggilan Komnas HAM Dipenuhi

Kompas.com - 09/06/2021, 09:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buntut dari polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir.

Paling baru, pimpinan KPK Firli Bahuri dkk mendapat pemanggilan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

Sedianya, Firli dkk harus hadir ke Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021) kemarin. Namun, para pemimpin KPK itu memilih untuk mangkir.

Baca juga: Saat Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Firli dkk justru membalas surat pemanggilan Komnas HAM dengan menyurati balik. Melalui surat itu, mereka mempertanyakan dugaan pelanggaran yang disangkakan.

"Senin, 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Sikap pimpinan KPK itu seketika menuai hujan kritik. Tindakan tersebut bahkan diindikasikan sebagai bentuk perlawanan hukum.

Hal ini menambah daftar panjang permasalahan proses TWK yang merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Firli Dinilai Indisipliner

Wajib penuhi panggilan

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa panggilan Komnas HAM wajib dipenuhi pihak yang bersangkutan.

Pasal 89 Ayat (3) huruf c menyebutkan, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.

Sementara itu, sebagaimana diatur Pasal 94, pihak-pihak tersebut wajib untuk memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM," demikian bunyi Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: Saut Situmorang: Pimpinan KPK Seharusnya Tes Wawasan soal HAM Dahulu

Selanjutnya, dalam Pasal 95 dikatakan, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan diwajibkan untuk memenuhi panggilan Komnas HAM".

Gedung KPKKOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Gedung KPK

Dapat dipanggil paksa

Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan bahwa sudah seharusnya Firli dkk memenuhi panggilan Komnas HAM.

Jika pemanggilan itu masih juga tak diindahkan, Komnas HAM harus meminta pengadilan melakukan panggilan paksa kepada pimpinan KPK.

"Panggilan paksa itu polisi yang melakukannya atas perintah pengadilan. Komnas HAM sesuai dengan perintah undang-undang harus melakukan itu," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Komnas HAM Telah Periksa 19 Pegawai KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

Perbuatan tercela

Feri menilai, ketidakhadiran Firli dkk untuk memenuhi panggilan Komnas HAM mengindikasikan upaya perlawanan terhadap hukum.

Langkah itu bisa disebut sebagai tindakan tercela. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan tindakan tercela sangat mungkin diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 32 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.

"Proses perlawanan terhadap hukum itu bisa saja dalam konteks lembaga seperti KPK merupakan perbuatan tercela. Di dalam UU KPK melakukan perbuatan tercela karena dia pimpinan dapat menjadi alasan pemberhentiannya," ujar Feri.

Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...

Menurut Feri, sikap yang ditunjukkan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK jelas merupakan pelanggaran hukum terbuka.

Ia menyebut hal itu sebagai pencemaran institusi hukum. Feri khawatir bahwa proses ini akan melemahkan integritas para pemberantas korupsi.

"Bagi saya, ini betul-betul proses pelanggaran hukum yang sudah sangat terbuka dan tidak malu-malu lagi," kata Feri.

"Ini akan menyebabkan penegak hukum, terutama yang ada di KPK, mudah dirusak karena pimpinan tidak memberikan suri tauladan," tuturnya.

Baca juga: ICW: Pimpinan KPK Takut, Tak Mampu Tutupi Skandal TWK

Adapun laporan dugaan pelanggaran HAM oleh pimpinan KPK dilayangkan oleh Wadah Pegawai KPK. Laporan ini dibuat merespons 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan setelah dinyatakan tidak lolos TWK.

Komnas HAM pun berjanji bakal menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan.

Atas dugaan pelanggaran itu, Komnas HAM telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Wadah Pegawai KPK dan para pegawai lembaga antirasuah itu.

Baca juga: Anggota Komisi III Usul Ada TWK di Polri, Kejaksaan, dan Kemenkumham

Polemik ini bermula dari tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Para pegawai diwajibkan mengikuti tes tersebut sebagai bagian dari proses alih status pegawai menjadi ASN.

Dari tes tersebut, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos. Ketua KPK Firli Bahuri pun sudah menerbitkan surat pembebastugasan ke-75 pegawai itu.

Setelah dilakukan pembahasan bersama antara pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan.

Baca juga: Polemik TWK KPK, Mahfud Sebut DPR dan Parpol Ikut Bertanggung Jawab

Sementara itu, 24 pegawai lainnya diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Adapun sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com