JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya aliran uang dari perusahaan mitra kerja Kemensos pada Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari, Selvy Nurbaety.
Perusahaan itu adalah PT Era Nusantara Prestasi dan CV Nurali Cemerlang.
Awalnya Jaksa KPK Nur Aziz menanyakan pada Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi dan CV Nurali Cemerlang tentang transferan uang sejumlah Rp 30,128 juta ke rekening Selvy.
Go Erwin menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Beberkan Penyerahan Fee Rp 14,7 Miliar Ke Juliari Batubara
Adi dan Joko didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.
"Saudara membayar vaksin ke rekening BCA Bu Selvy senilai Rp 30,128 juta, ingat?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021) dikutip dari Antara.
Erwin kemudian mengatakan bahwa transfer itu bukan untuk kebutuhan vaksin Covid-19, namun terkait dengan pembelian sejumlah barang pasca pengerjaan renovasi di ruangan Selvy.
"Itu bukan untuk vaksin, tapi kebetulan saya sebagai mitra kerja di Kemensos saat itu ada renovasi ruang kerja Bu Selvy, dan ada beberapa barang yang dibeli kemudian bon nya dikasih ke saya," jawab Erwin.
Namun Erwin tidak bisa menjelaskan ketika Jaksa mencecarnya atas keterangan 'vaksin go erwin' di rekening koran Selvy.
Meski demikian Erwin mengakui bahwa ia pernah mentransfer Selvy sebesar Rp 30, 128 juta itu.
Ia mengatakan transfer itu digunakan untuk membeli lampu gantung, dan pajangan yang akan ditagihkan ke pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa kembali mencecar Erwin karena merasa keterangannya ganjil.
"Kan jadi aneh, saudara yang mengerjakan renovasi, tapi kok saudara juga yang membayar?" pertanyaan Jaksa.
Baca juga: Saksi Sebut Juliari Batubara Sudah Terima Fee Bansos Rp 11,2 Miliar
"Saya mengerjakan di ruang Bu Selvy, ada beberapa barang yang beliau ingin seperti itu lalu saya sampaikan 'ibu yang beli, nanti saya reimburse terus saya tagih ke Kemensos'," ungkap Erwin.
Terkait pembelanjaan barang-barang di ruang Selvy, Erwin mengaku sudah meminta izin pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono.
"Saya juga sudah minta izin Karo Umum Pak Adi karena barang-barangnya ada yang mahal," sambungnya.
Dalam kesaksiannya, Erwin menyatakan bahwa ia juga pernah mentransfer uang senilai Rp 200 juta ke rekening Selvy. Transfer itu dilakukan atas permintaan Adi .
"Saya pernah ditelepon Pak Adi Wahyono pagi-pagi dan diminta untuk mentransfer ke Bu Selvy sebesar Rp 200 juta, tapi saya tidak tahu untuk apa," tutur dia.
Erwin membantah tudingan jaksa jika uang itu digunakan untuk memberikan fee pada Adi.
Ia mengatakan satu hari setelah mentransfer uang Rp 200 juta itu, Adi langsung menggantinya.
Baca juga: Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara
"Tidak ada fee tapi karena saya dimintai tolong, katanya Pak Adi 'tolong saya masih di luar kalau saya balik ke kantor besok dikembalikan,' besoknya uangnya sudah kembali tapi saya kurang tahu kegiatan apa, saya tidak selalu menanyakan," terangnya.
Pada perkara ini majelis hakim juga telah memvonis dua terpidana yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan suap pada Juliari dan divonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.