JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan soaial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 berlanjut.
Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Matheus Joko Santoso, hadir sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Juliari telah menerima uang sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diduga diterima Juliari dari perusahaan-perusahaan penyedia paket bansos.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021) itu Joko menyampaikan sejumlah kesaksiannya terkait perkara tersebut, yaitu:
Target penerimaan fee Rp 36,5 miliar
Joko yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut target fee bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada periode 1 sebesar Rp 36,5 miliar.
Namun setelah didiskusikan, target penerimaan fee itu turun menjadi Rp 35 miliar.
"Total target fee 36,5 miliar, setelah didiskusikan kita hanya diminta untuk Rp 35 miliar," ungkap Joko dikutip dari Antara.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Beberkan Penyerahan Fee Rp 14,7 Miliar Ke Juliari Batubara
Ia menjelaskan bahwa target penerimaan fee itu didapatkan dengan melalui dua cara.
Pertama dengan meminta fee setoran Rp 10.000 per paket bansos, dan fee operasional Rp 1.000 pada setiap paket bansos.
Sementara itu pagu anggaran tahap I pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek periode April-Juni 2020 adalah Rp 3,42 triliun.
Pada periode I, sambung Joko, terdapat enam tahap pemberian paket sembako Covid-19 untuk masyarakat wilayah Jabodetabek.
Ia kemudian merinci target pendapatan fee setiap pemberian bansos.
"Tahap 1 targetnya Rp 9,56 miliar, tahap 3 targetnya Rp 6,4 miliar, tahap komunitas targetnya 7,35 miliar, tahap 5 targetnya Rp 6,37 miliar, dan tahap 6 targetnya Rp 6,84 miliar," kata dia.