JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, menerima uang sebanyak Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Akan tetapi, ditemui usai pemeriksaan di KPK, Stepanus Robin mengelak dan mengaku sudah meralatnya.
Baca juga: Dewas Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Terima Suap Rp 1,6 Miliar
"Enggak, enggak, enggak (benar), itu sudah saya ubah semuanya. Sudah saya ralat semuanya," kata Stepanus Robin, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/6/2021).
Stepanus Robin pun menyatakan, tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini selain dirinya dan pengacara bernama Maskur Husain.
"Ya pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur. Kami akan bertanggung Jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain, terima kasih," ucap dia.
Adapun Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, tetapi Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam sidang etik, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Stepanus Dapat Uang dari Azis Syamsuddin, Firli: Proses Masih Berjalan
Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.