Salin Artikel

Jaksa Ungkap Aliran Dana Berkode "Vaksin" ke Sespri Juliari

Perusahaan itu adalah PT Era Nusantara Prestasi dan CV Nurali Cemerlang.

Awalnya Jaksa KPK Nur Aziz menanyakan pada Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi dan CV Nurali Cemerlang tentang transferan uang sejumlah Rp 30,128 juta ke rekening Selvy.

Go Erwin menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adi dan Joko didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

"Saudara membayar vaksin ke rekening BCA Bu Selvy senilai Rp 30,128 juta, ingat?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021) dikutip dari Antara.

Erwin kemudian mengatakan bahwa transfer itu bukan untuk kebutuhan vaksin Covid-19, namun terkait dengan pembelian sejumlah barang pasca pengerjaan renovasi di ruangan Selvy.

"Itu bukan untuk vaksin, tapi kebetulan saya sebagai mitra kerja di Kemensos saat itu ada renovasi ruang kerja Bu Selvy, dan ada beberapa barang yang dibeli kemudian bon nya dikasih ke saya," jawab Erwin.

Namun Erwin tidak bisa menjelaskan ketika Jaksa mencecarnya atas keterangan 'vaksin go erwin' di rekening koran Selvy.

Meski demikian Erwin mengakui bahwa ia pernah mentransfer Selvy sebesar Rp 30, 128 juta itu.

Ia mengatakan transfer itu digunakan untuk membeli lampu gantung, dan pajangan yang akan ditagihkan ke pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa kembali mencecar Erwin karena merasa keterangannya ganjil.

"Kan jadi aneh, saudara yang mengerjakan renovasi, tapi kok saudara juga yang membayar?" pertanyaan Jaksa.

"Saya mengerjakan di ruang Bu Selvy, ada beberapa barang yang beliau ingin seperti itu lalu saya sampaikan 'ibu yang beli, nanti saya reimburse terus saya tagih ke Kemensos'," ungkap Erwin.

Terkait pembelanjaan barang-barang di ruang Selvy, Erwin mengaku sudah meminta izin pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono.

"Saya juga sudah minta izin Karo Umum Pak Adi karena barang-barangnya ada yang mahal," sambungnya.

Dalam kesaksiannya, Erwin menyatakan bahwa ia juga pernah mentransfer uang senilai Rp 200 juta ke rekening Selvy. Transfer itu dilakukan atas permintaan Adi .

"Saya pernah ditelepon Pak Adi Wahyono pagi-pagi dan diminta untuk mentransfer ke Bu Selvy sebesar Rp 200 juta, tapi saya tidak tahu untuk apa," tutur dia.

Erwin membantah tudingan jaksa jika uang itu digunakan untuk memberikan fee pada Adi.

Ia mengatakan satu hari setelah mentransfer uang Rp 200 juta itu, Adi langsung menggantinya.

"Tidak ada fee tapi karena saya dimintai tolong, katanya Pak Adi 'tolong saya masih di luar kalau saya balik ke kantor besok dikembalikan,' besoknya uangnya sudah kembali tapi saya kurang tahu kegiatan apa, saya tidak selalu menanyakan," terangnya.

Pada perkara ini majelis hakim juga telah memvonis dua terpidana yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan suap pada Juliari dan divonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/22540761/jaksa-ungkap-aliran-dana-berkode-vaksin-ke-sespri-juliari

Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke