Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah TPPU, Kementerian ATR/BPN Terus Bangun Sistem Data Pertanahan-Perumahan

Kompas.com - 04/06/2021, 14:30 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya saat ini tengah membangun data pertanahan, perumahan, dan properti lain yang ada di seluruh wilayah tanah air.

Menurutnya, dengan data yang memadai akan mempermudah identifikasi terhadap suatu bidang tanah atau rumah-rumah yang dimiliki seseorang.

Dengan demikian, dapat pula diketahui jika bidang tanah atau rumah tersebut dibeli dengan duit haram.

"Dengan tujuan dalam rangka mencari tujuan siapa pemilik rumah dan apakah dibeli dengan harta halal atau haram akan lebih mudah. Tapi ini masih perlu waktu," kata Sofyan dalam podcast PPATK yang disiarkan di Youtube, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Tunda Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Sofyan mengatakan, Kementerian ATR/BPN pun terus melakukan percepatan sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sofyan memaparkan, hingga hari ini, tidak kurang dari 70 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat.

Sementara itu, perkiraan Kementerian ATR/BPN, ada 126 juta bidang tanah di Indonesia.

"Hari ini jumlah tanah yang bersertifikat barangkali di atas 70 juta," ujarnya.

Baca juga: Sertifikat Elektronik Berlaku Setelah Kepmen ATR/Kepala BPN Terbit

Kemudian, bertalian dengan apartemen, Sofyan mengatakan ada dua kementerian/lembaga yang mengatur pendataan apartemen.

"Pertama, Kementerian ATR yg menyangkut strata title. Hak milik di atas apartemen," kata dia.

Kedua, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan pemerintah daerah yang mengurusi administrasi sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).

"Ini kami menuju single administration," tutur Sofyan.

"UU Cipta Kerja mengharapkan akan menuju ke sana. Karena itu kami terus membangun data," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com