JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna menerbitkan red notice terhadap tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Harun Masiku.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Ali menyebut, upaya yang dilakukan KPK itu sebagai bentuk nyata upaya menemukan mantan Calon Anggota Legislatif dari Partai PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Penyidik KPK: Ada di Indonesia
“Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) tersebut dapat segera diselesaikan,” ucap Ali.
KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang ( DPO).
Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Baca juga: Cerita Kasatgas Kasus Bansos hingga Penyidik Kasus Harun Masiku yang Dibebastugaskan...
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.