JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara setelah dibebastugaskan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Adapun tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai lainnya akan dibina kembali.
Salah satu dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK yakni Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK kasus Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Andre Nainggolan.
Baca juga: BW: Jika Tak Tegas, Jokowi Bisa Dinilai Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Upaya Penghancuran KPK
Dalam tayangan Mata Najwa, Andre menyatakan, dirinya hingga kini belum mengetahui apakah masuk kategori yang diberhentikan atau dibina kembali.
"Sampai saat ini belum mengetahui (masuk kelompok 51 yang diberhentikan atau 24 yang dibina)," kata Andre dalam acara "Mata Najwa", Rabu (27/5/2021).
Kompas.com sudah mendapatkan persetujuan dari Najwa Shihab untuk mengutip pernyataan narasumber Mata Najwa.
Setelah dibebastugaskan, Andre mengatakan, dirinya masih datang ke kantor, tetapi tidak lagi melakukan aktivitas penyidikan, menganalisis barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta kegiatan penyidikan lainnya.
"Tidak ada aktivitas, mungkin hanya membaca e-mail, tidak melakukan kegiatan tugas fungsi sebagai penyidik," kata Andre.
Senada dengan Andre, pegawai KPK pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Nova riza, juga belum mengetahui dirinya masuk daftar 51 pegawai yang diberhentikan atau 24 pegawai yang dibina.
Baginya, masuk di kedua posisi itu sama saja karena tidak ada jaminan bahwa pegawai yang masuk daftar 24 pegawai yang dibina bisa kembali lagi ke KPK.
"Mau 51 atau 24 saya rasa sih sama saja, karena sesuai pernyataan Pak Alex Marwata yang 24 masih bisa dibina, tapi setelah itu dites kembali," kata Nova.
"Tidak ada jaminan juga akan lulus tes wawasan kebangsaan ini," ucap dia.
Baca juga: Mengingat Kembali Pernyataan Jokowi soal TWK Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Sementara itu, penyidik KPK yang menangani kasus tersangka yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, Ronal Paul, juga belum mengetahui dirinya masuk daftar bagian yang diberhentikan atau yang dibina kembali.
Padahal, dari dua orang penyidik yang menangani kasus Harun, kata Andre, satu penyidik telah lebih dahulu dipindahkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.