Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tayangkan Sinetron Promosikan Pernikahan Anak, Stasiun TV Bisa Terancam Pidana

Kompas.com - 03/06/2021, 10:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stasiun televisi bisa terancam pidana atas penayangan sinetron yang dianggap telah mempertontonkan isu pernikahan anak. Isu ini mencuat setelah munculnya polemik terkait sinetron Suara Hati Istri.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, tayangan sinetron itu berisiko mempengaruhi masyarakat melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasalnya, dalam sinetron yang tayang di Indosiar itu diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar utang keluarganya.

"Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nahar, dikutip dari siaran pers, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA: Sinetron Suara Hati Istri Timbulkan Toxic Masculinity

Berdasarkan hasil penelaahan Kementerian PPPA, kata dia, ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut.

Kementerian PPPA pun menilai bahwa pihak Indosiar telah menyampaikan ketidakbenaran.

Bahkan, kata Nahar, peran istri yang diperankan seorang pemain usia anak disebutkannya merupakan bentuk stimulasi pernikahan usia dini.

Hal tersebut bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

"Sinetron itu juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual," kata dia.

Baca juga: Polemik Sinetron “Suara Hati Istri”, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Promosi Konten Pernikahan Dini

Adegan dalam sinetron tersebut pun dinilainya telah mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, kata dia, secara tidak langsung sinetron yang tayang setiap hari itu juga akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan toxic masculinity.

"Sehingga akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan," kata dia.

Baca juga: KPI Diminta Beri Sanksi dan Setop Sinetron Suara Hati Istri karena Aktris 15 Tahun Perankan Istri Ketiga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com