"Orang-orang yang risiko pengabdian dan dedikasi terbaik dengan mudah disebut radikal atau Taliban. Saya khawatir ke depan orang-orang takut jika benar-benar membela kepentingan negara," imbuhnya.
Lebih lanjut, keputusan tetap memberhentikan 51 pegawai itu adalah ancaman bagi harapan masyarakat terkait pemberantasan tindak korupsi.
"Ini bukan hanya masalah menyingkirkan pegawai yang berpotensi dengan cara semena-mena. Tapi, saya melihat harapan masyarakat pada pemberantasan korupsi sungguh-sungguh terancam," pungkasnya.
Diketahui, 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, Selasa (1/6/2021) kemarin.
Baca juga: KPK Tak Akan Publikasikan Nama-nama Pegawai yang Tak Lolos TWK
Sementara itu, 24 dari 75 pegawai dinyatakan masih dapat menjadi ASN setelah mengikuti pendidikan kenegaraan dan wawasan kebangsaan.
Polemik tentang TWK sebagai syarat alih fungsi status pegawai KPK masih terus bergulir hingga saat ini.
Peneliti Pusat Studi Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap Presiden Joko Widodo akan mengambil sikap untuk menyelamatkan lembaga antirasuah itu.
Jokowi diharap kembali mendudukkan para pejabat lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam alih fungsi status kepegawaian ini untuk menjalankan instruksinya, yakni hasil TWK tak dijadikan dasar pemberhentian pegawai.
Zaenur mengatakan, langkah itu bisa diambil Jokowi sebelum surat keputusan (SK) pemecatan 51 pegawai dikeluarkan oleh pimpinan KPK.
"Jika Presiden tidak mengambil langkah, maka pidato Presiden sebelumnya bagi saya seakan ditertawakan oleh pimpinan KPK dan para anak buahnya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.