Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Azyumardi Azra: Ini Lebih dari Pembangkangan

Kompas.com - 27/05/2021, 12:56 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kesewenang-wenangan.

Menurut Azra, keputusan itu tidak sekadar bentuk pembangkangan atau insubordinasi terhadap arahan Presiden Joko Widodo, melainkan juga penyimpangan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ini lebih dari pembangkangan, lebih dari insubordinasi. Saya kira ini adalah memelesetkan, menyimpangkan apa yang disebut desain, yang dijelaskan Pak Arsul Sani, yang dimaksud desain itu bukan memecat mereka," ujar Azra dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Azyumardi Azra Yakin Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK Pasca-putusan MK

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan, dalam pembahasan revisi UU KPK, desain alih fungsi kepegawaian tidak dimaksudkan melalui pemecatan.

Oleh sebab itu, menurut Azra, semestinya hasil TWK terhadap pegawai KPK tidak dapat disamakan dengan tes untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebab, CPNS bisa dinyatakan tak lolos dengan hasil TWK itu karena merupakan calon pegawai. Sedangkan pegawai KPK telah lebih dahulu mengabdi di lembaga antikorupsi itu.

"Jangan disamakan dong ini, orang sudah belasan tahun di situ, mengabdi. Kalau CPNS itu baru, bisa tidak lulus, kalau ini (pegawai KPK) jelas mereka sudah mengabdi pada institusi penting ini," kata Azra.

Baca juga: BKN Sebut 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibenahi, Azyumardi Azra: Memang Anda Tuhan?

Sementara  itu, Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menjelaskan, 51 pegawai KPK yang diberhentikan dianggap tak memenuhi syarat (TMS).

Berdasarkan hasil itu, maka mereka tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan untuk menjadi ASN.

Alasan tersebut ditanggapi Azra dengan cukup keras. Ia mempertanyakan dasar dari anggapan pegawai KPK tidak bisa dibenahi dan dibina.

Menurutnya, pegawai tak lolos seharusnya mendapatkan kesempatan untuk membenahi hasil tes dan tidak diberhentikan.

"Jadi tidak ada orang dipalugodam (diputuskan diberhentikan semua) dan (dianggap) enggak bisa dibina, memang anda ini Tuhan? Menganggap orang tidak bisa diperbaiki memang anda siapa," imbuhnya.

Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK

 

Keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK itu diambil dalam rapat koordinasi pada Selasa (25/5/2021).

Rapat dihadiri oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian kenapa pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com