Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azyumardi Azra Yakin Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK Pasca-putusan MK

Kompas.com - 05/05/2021, 14:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra meyakini Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah ditolaknya uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keyakinan Azyumardi berkaca pada sikap Jokowi yang pernah berjanji akan mengeluarkan Perppu, tepatnya ketika gejolak Revisi UU KPK pada 2019.

"Saya kira Presiden Jokowi tidak bakal mengeluarkan Perppu. Dulu setelah UU Nomor 19 2019 disahkan DPR, dalam pertemuan dengan wakil-wakil civil society di Istana, termasuk saya, dia didesak untuk menerbitkan Perppu, dia bilang akan mempertimbangkan. Ternyata itu hanya gimmick karena dia tidak terbitkan Perppu," ujar Azyumardi kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Pakar: Apa Masih Bisa Berharap pada Presiden Terbitkan Perppu KPK?

Azyumardi menyebut KPK saat ini dalam kondisi lemah dan tidak mempunyai integritas dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Menurutnya, keadaan di tubuh lembaga antirasuah itu kelak menjadi warisan buruk yang Jokowi.

"KPK yang lemah atau tidak berintegritas dan kegagalan menciptakan pemerintahan kelak menjadi legacy pahit Presiden Jokowi," kata Azyumardi.

Terkait keputusan MK, Azyumardi menilai bahwa Mahkamah gagal memulihkan KPK menjadi lembaga yang perkasa, kredibel, akuntabel, dan berintegritas untuk pemberantasan korupsi yang masih terus mewabah.

Keputusan tersebut juga diyakini akan menyulitkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Karena itu, Azyumardi sangat mengkhawatirkan keputusan MK justru akan membuat benih koruptor semakin subur.

"Keputusan MK itu dapat mendorong kian banyaknya calon koruptor dan koruptor karena hukuman yang cenderung ringan dan adanya SP3," imbuh dia.

Baca juga: Mengingat Lagi Saat Jokowi Ingkar Janji soal Perppu KPK...

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK.

Penolakan itu didasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi dari berbagai dalil permohonan yang diajukan pemohon.

Antara lain, mengenai UU KPK yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) DPR. Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com