Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Permasalahkan Pasal 33 tentang Perizinan Berusaha di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 25/05/2021, 22:13 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (25/5/2021).

Dalam sidang tersebut, pemohon mempermasalahkan Pasal 33 yang mengatur tentang perizinan berusaha.

"Pemohon dengan ini bermaksud mengajukan permohonan uji materill atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 33 tentang perizinan berusaha," kata Kuasa Hukum pemohon Riyan Nasaru.

Baca juga: Sembilan Isu Prioritas UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh Saat Peringatan May Day

Pemohon yang bernama Herman Dambea itu merupakan Komisaris PT Radio Al-Adha.

Adapun Pasal 33 berbunyi:

1. Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

2. Lembaga penyiaran wajib membayar biaya berizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur berdasarkan zona daerah penyelenggraan penyiaran yang ditetapkan dengan dengan parameter setiap zona dan daerah.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintah dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan penyiaran dapat meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Pemohon menilai, Pasal 33 telah mengubah nomenklatur perizinan dari izin penyelenggara penyiaran (IPP) kepada perizinan berusaha.

Pasal tersebut juga dinilai meimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon karena mengubah nomenklatur dari izin dari IPP kepada perizinan berusaha.

"Perubahan nomenklatur perizinan dari izin penyelenggara penyiaran kepada perizinan berusaha dapat memudahkan terjadinya perpindahan LPS tanpa melalui pengalihan IPP," ujar dia.

Oleh karena itu, dalam petitum pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 33 tentang perizinan berusaha bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bersyarat sepanjang tidam dimaknai.

"Bahwa perizinan berusaha yang dimaksud adalah dari pemerintah pusat bersama-sama dengan KPI dan bahwa perizinan berusaha yang dimaksud dimaksudkan untuk membatasi kepemilikan penguasaan LPS pembatasan wilayah siaran dan pembatasan kepemilikan silang, demi tercapainya diversity of content dan diversity of ownership."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com