Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Alih Status 75 Pegawai KPK, Pukat UGM: Tinggal Laksanakan Pidato Jokowi

Kompas.com - 25/05/2021, 12:59 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

TWK dinilai bermasalah terkait dasar hukum penyelenggaraannya, hingga pelaksanaannya.

Dari sisi penyelenggaraan, banyak pihak menilai TWK tidak sesuai aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.

Dalam pelaksanaannya, berbagai pertanyaan TWK disebut menyentuh ranah privat, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Komnas HAM Akan Selidiki Apakah TWK Pegawai KPK Sesuai Standar HAM

Polemik semakin berkembang ketika KPK mengeluarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang berisi pembebastugasan 75 pegawai yang tak lolos.

Belakangan diketahui beberapa pegawai senior KPK yang turut dalam pengungkapan berbagai kasus korupsi turut dinyatakan tak lulus TWK.

Nama-nama itu antara lain penyidik senior Novel Baswedan, Andre Nainggolan, dan seorang penyelidik bernama Harun Al Rasyid.

Novel diketahui terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi benih benur lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Baca juga: Pastikan Ikuti Arahan Presiden soal TWK, Firli: Kita Tak Komentar, Kita Bekerja

Sementara Andre terlibat dalam pengungkapan dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Sedangkan Harun Al Rasyid merupakan penyelidik yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Pembebasantugas para pegawai tersebut juga dinilai akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com