TWK dinilai bermasalah terkait dasar hukum penyelenggaraannya, hingga pelaksanaannya.
Dari sisi penyelenggaraan, banyak pihak menilai TWK tidak sesuai aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Dalam pelaksanaannya, berbagai pertanyaan TWK disebut menyentuh ranah privat, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Komnas HAM Akan Selidiki Apakah TWK Pegawai KPK Sesuai Standar HAM
Polemik semakin berkembang ketika KPK mengeluarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang berisi pembebastugasan 75 pegawai yang tak lolos.
Belakangan diketahui beberapa pegawai senior KPK yang turut dalam pengungkapan berbagai kasus korupsi turut dinyatakan tak lulus TWK.
Nama-nama itu antara lain penyidik senior Novel Baswedan, Andre Nainggolan, dan seorang penyelidik bernama Harun Al Rasyid.
Novel diketahui terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi benih benur lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Baca juga: Pastikan Ikuti Arahan Presiden soal TWK, Firli: Kita Tak Komentar, Kita Bekerja
Sementara Andre terlibat dalam pengungkapan dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Sedangkan Harun Al Rasyid merupakan penyelidik yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Pembebasantugas para pegawai tersebut juga dinilai akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.