Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Alih Status 75 Pegawai KPK, Pukat UGM: Tinggal Laksanakan Pidato Jokowi

Kompas.com - 25/05/2021, 12:59 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, rapat koordinasi terkait alih fungsi status kepegawaian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tinggal melaksanakan pidato Presiden Joko Widodo.

Sebab, menurut Zaenur, semestinya pernyataan Jokowi mengakhiri polemik beberapa pekan belakangan di lembaga antirasuah itu.

"Pidato Presiden seharusnya mengakhiri polemik. Rapat ini tinggal melaksanakan pidato Presiden," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Pukat UGM: Jika TIndak Lanjut TWK Tak Sesuai Arahan Jokowi, Artinya Membangkang

Adapun hari ini rapat koordinasi tersebut melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pimpinan KPK.

Zaenur meminta agar keputusan rapat tidak perlu mengada-ada, namun hasil akhirnya tetap memberhentikan 75 pegawai tersebut.

"Tidak perlu mengada-ada, seperti masih ada keinginan untuk melanjutkan rencana awal mereka untuk memecat 75 nama pegawai KPK itu. Jangan melawan dan menyimpang dari pidato Presiden," ucapnya.

Zaenur berharap rapat ketiga lembaga itu dapat menghasilkan keputusan hari ini, sehingga tidak menimbulkan berbagai pertanyaan dan stigma dari masyarakat.

Baca juga: Laporkan Oknum Pimpinan KPK ke Komnas HAM, Novel: Kebijakan TWK Tidak Pantas

"Menjadi pertanyaan publik, para pemangku kepentingan seperti mengulur waktu yang relatif lama untuk bertemu membahas pelaksanaan pidato Presiden," kata dia.

"Saat ini mereka bertemu, seharusnya publik bisa mendapatkan hasil sebagaimana pidato Presiden," ujar Zaenur.

Diberitakan sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi bahwa rapat dengan BKN dan Pimpinan KPK terkait alih fungsi status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung hari ini sejak pukul 09.00 WIB.

Ropat tiga lembaga itu dilaksanakan di kantor BKN, Jakarta.

Sementara itu polemik tentang penyelenggaraan TWK terjadi beberapa pekan belakangan di dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

Baca juga: 73 Guru Besar Kirim Surat pada Jokowi Terkait Polemik TWK di KPK, Begini Isinya

TWK dinilai bermasalah terkait dasar hukum penyelenggaraannya, hingga pelaksanaannya.

Dari sisi penyelenggaraan, banyak pihak menilai TWK tidak sesuai aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.

Dalam pelaksanaannya, berbagai pertanyaan TWK disebut menyentuh ranah privat, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Komnas HAM Akan Selidiki Apakah TWK Pegawai KPK Sesuai Standar HAM

Polemik semakin berkembang ketika KPK mengeluarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang berisi pembebastugasan 75 pegawai yang tak lolos.

Belakangan diketahui beberapa pegawai senior KPK yang turut dalam pengungkapan berbagai kasus korupsi turut dinyatakan tak lulus TWK.

Nama-nama itu antara lain penyidik senior Novel Baswedan, Andre Nainggolan, dan seorang penyelidik bernama Harun Al Rasyid.

Novel diketahui terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi benih benur lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Baca juga: Pastikan Ikuti Arahan Presiden soal TWK, Firli: Kita Tak Komentar, Kita Bekerja

Sementara Andre terlibat dalam pengungkapan dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Sedangkan Harun Al Rasyid merupakan penyelidik yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Pembebasantugas para pegawai tersebut juga dinilai akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com