Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jelang Lebaran, Satgas Covid-19 Minta Pemda Perbaiki Sistem Pengawasan

Kompas.com - 11/05/2021, 12:15 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki pengawasan di tingkat kabupaten atau kota.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk menentukan kebijakan operasional berbagai sektor esensial di zonasi lebih rendah, seperti rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

“Ini krusial dilakukan ketika terjadi kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kendati mudik sudah dilarang, tetap saja risiko penularan Covid-19 berpotensi meningkat,” ujarnya.

Dasar aturan tingkat komunitas tersebut, kata dia, harus sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Video Provokatif Tolak Larangan Mudik

“Penting ada kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan bisa berjalan sesuai harapan,” kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).

Ia menambahkan, instruksi larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah bukanlah tanpa alasan. Ini bertujuan untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang sering terjadi pascalibur panjang.

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan pula untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung atau dikenal sebagai daerah aglomerasi. Jika dilakukan dengan baik, pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19 dapat berjalan efektif.

“Pada prinsipnya, silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi pandemi, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual unu mencegah terjadinya penularan kepada keluarga di kampung halaman,” paparnya.

Baca juga: Kakorlantas Polri: Adanya Larangan Mudik, Volume Kendaraan ke Jateng dan Jatim Turun 60 Persen

Wiku menuturkan, silaturahmi virtual tidak sedikit pun mengurangi esensi melepas kerinduan secara fisik ketika Hari Raya Idul Fitri.

“Ini sebagai bentuk perlingungan kita untuk keluarga yang ada di kampung halaman,” pesannya.

Ia pun mengaitkan instruksi itu dengan kemuliaan Ramadhan yang mengajarkan semua umat Islam untuk menahan hawa nafsu. Untuk itu, dirinya berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dan pelajaran penting selama Ramadhan.

“Masyarakat diminta untuk sabar dan menunda terlebih dahulu kegiatan mudik. Jika kebijakan ini didukung penuh oleh masyarakat, modal perayaan Lebaran bisa berjalan secara normal pada 2022,” tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Klaim Larangan Mudik Dipatuhi Masyarakat, Ini Faktanya...

Terkait sektor esensial, Wiku menjelaskan bahwa pemerintah memastikan bahwa semuanya beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Merujuk pada hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diputuskan bahwa sejumlah tempat wisata dan hiburan akan ditutup bagi wilayah yang berada di zona merah dan oranye.

Sedangkan wilayah di zona kuning atau hijau bisa tetap beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Para pengelola wisata di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di setiap daerah untuk memastikan penerapan prokes oleh pengunjung,” imbuhnya.

Baca juga: Larangan Mudik, Jalan Lingkar Utara Tegal-Brebes Belum Dioperasionalkan

Hal itu, sebut dia, diklaim sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan tepat bagi banyak pihak, yaitu Covid-19 terkendali dan pemulihan ekonomi.

Lebih lanjut, Wiku menerangkan bahwa penerbangan charter akan dihentikan selama masa peniadaan mudik. Ini dilakukan guna mencegah importasi kasus.

“Para pekerja asing juga diminta untuk menunda kepulangan ke negara masing-masing selama masa pelarangan mudik ini,” jelasnya.

Di samping itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di berbagai pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Lima Hari Berlakunya Larangan Mudik, 259 Pemohon Ajukan SIKM di Kota Tangerang

“Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia untuk mematuhi prokes yang diatur dalam SE tersebut,” pesan Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com